Menurut
UU No. 40 tahun 1999 yang berisi tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan
bentuk dari komunikasi massal yang melakukan kegiatan jurnalistik. Meliputi
kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan
informasi.
Informasi
yang disampaikan dapat berupa gambar, tulisan, suara, gambar dan suara, grafik
dan bentuk lainya. Baik dituangkan dalam media cetak ataupun media elektronik.