Friday, May 24, 2013

Worm, Menginfeksi Sistem Komputer


Jenis virus komputer yang menginfeksi data dan dapat menyebabkan kegagalan jaringan, koneksi internet yang lambat serta kehilangan file disebut virus worm.

Worm merupakan program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dalam sistem komputer, dengan memanfaatkan jaringan (LAN/WAN/Internet) tanpa campur tangan dari pengguna sendiri.

Selain menyebar dalam sebuah sistem, melalui jaringan yang terhubung dengan sistem, worm juga menyebar ke banyak sistem yang terinfeksi. Beberapa worm, juga bisa mecakup kode-kode virus yang mampu merusak berkas, mencuri dokumen, e-mail, atau melakukan hal lainnya untuk merusak atau hanya menjadikan sistem terinfeksi tidak berguna.

Beberapa contoh worm, yaitu:

·        ADMw0rm à worm yang dapat melakukan eksploitasi terhadap layanan jaringan Berkeley Internet Name Domain (BIND), dengan melakukan buffer-overflow
.
·         Code Red à melakukan eksploitasi terhadap layanan Internet Information Services (IIS) versi 4 dan 5, dengan melakukan serangan buffer-overflow.

·         LoveLetter à worm yang menyebar dengan cara mengirimkan dirinya melalui e-mail kepada semua akun yang terdaftar dalam Address Book Microsoft Outlook Expreess/daftar kontak dalam Microsoft Outlook dengan cara menggunakan Visual Basic Script (VBScript).

·         Nimda

·         SQL-Slammer

Berikut tips untuk menghapus virus worm untuk melindungi file/data penting, memulihkan komputer dan meningkatkan produktivitas.

1. Memahami perbedaan antara worm komputer dan virus komputer biasa.
Worm dapat mereplikasi diri sendiri tanpa campur tangan manusia. Worm menggunakan jaringan komputer, seperti internet untuk membuat salinan dari dirinya sendiri dan mengirimkannya ke komputer lain.

Tidak seperti virus, worm tidak perlu menunggu pemilik komputer untuk melakukan apa pun. Virus jarang mempengaruhi koneksi internet, sementara worm komputer dapat berarti memperlambat kecepatan koneksi, karena membutuhkan bandwidth saat menggandakan diri.

2. Jangan membuka email dari alamat yang tidak dikenal.
 Membuka file mencurigakan bahkan jika file tersebut berasal dari teman.

3. Menginstal firewall dan program antivirus.
Beberapa pengembang perangkat lunak, termasuk perusahaan seperti McAfee dan Norton, menawarkan program-program keamanan berbayar yang mencakup antivirus dan firewall. Jika tidak ingin menghabiskan uang pada perangkat lunak tersebut, seperti AVG Anti-Virus dan ZoneAlarm Firewall dapat dipertimbangkan untuk produk gratis

4. Nonaktifkan System Restore jika menduga bahwa komputer telah terinfeksi oleh worm komputer.
Klik menu Start, klik kanan ikon My Computer dan pilih Properties. Klik tab System Restore di jendela yang muncul. Klik hingga terdapat tanda centang di sebelah judul yang bertuliskan “Turn off System Restore.” Klik OK dan tutup jendela.

System Restore adalah fasilitas back up bawaan pada sistem operasi Windows. Saat aktif, fitur ini mungkin secara tidak sengaja membuat backup worm komputer.

5. Scan komputer menggunakan perangkat lunak antivirus yang didownload pada Langkah 3.
Program antivirus tidak dapat menghapus worm yang aktif menginfeksi komputer. Namun perangkat lunak ini akan memberitahu jenis worm apa yang membuat PC terinfeksi. Tuliskan nama worm yang ditemukan saat memindai PC.

6. Matikan perangkat lunak antivirus.
Sebagai catatan, perangkat lunak antivirus sebaiknya tidak dimatikan kecuali dalam keadaan khusus seperti ini. Antivirus perlu dimatikan karena mungkin terjadi konflik saat penghilangan worm sehingga menyebabkan kesalahan sistem.

7. Download worm removal kit yang sesuai dari situs Kaspersky Labs.
Carilah nama worm yang Anda temukan di Langkah 6 dalam daftar pada halaman Kaspersky. Klik file yang sesuai untuk men-download software penghapus worm yang secara khusus ditujukan untuk menghilangkan worm tersebut.
Setelah didownload, jalankan file dan ikuti petunjuknya.

8. Aktifkan kembali antivirus Anda.
Ulangi Langkah 4 tetapi dengan mengaktifkan kembali System Restore bukan menonaktifkannya.

Pelanggaran
Sangat jelas bahwa, dalam merusak dan mencuri melanggar etika dalam dunia IT. Dan ada UU yang mengatur tentang itu. Pada UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, pada pasal 32 ayat 1.”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”







Share:

0 comments:

Post a Comment