Sunday, February 09, 2014

Satu Fungsi Mulai Pudar

Menurut UU No. 40 tahun 1999 yang berisi tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan bentuk dari komunikasi massal yang melakukan kegiatan jurnalistik. Meliputi kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan informasi.

Informasi yang disampaikan dapat berupa gambar, tulisan, suara, gambar dan suara, grafik dan bentuk lainya. Baik dituangkan dalam media cetak ataupun media elektronik.

Jika kita tilik UU pasal 33 No. 4o tahun 1999, pers bukan hanya berfungsi sebagai penyedia informasi. Pers juga memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan, yang dirasa mampu memberikan wawasan tambahan kepada masyarakat.

Selain itu, agar para penyimak pers tidak merasa bosan akan berita berat (hard news) maka untuk mengimbanginya, pers juga memuat hal-hal yang menghibur. Seperti cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, dan teka-teki silang. Dan ini juga merupakan salah satu fungsi dari pers.

Fungsi lain yang dimiliki oleh pers yaitu, sebagai alat kontrol sosial. Di dalam fungsi ini terdapat empat unsur, diantaranya: keikutsertaan rakyat dalam pemerintah, pertanggungjawban pemerintah terhadap rakyat, dukungan rakyat terhadap pemerintah, dan masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Sumber Foto: google.com


Dalam fungsi inilah pers mengawasi, mengkritik, mengoreksi dan sebagai penyampai saran kepada seseorang atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan  baik dalam bernegara ataupun masyarakat.

Mungkin dalam hal ini, pers mengalamai pasang surut. Seperti saat masa orde baru. Pada masa itu, peran pers hampir tidak nampak. Hal itu karena, para pemerintah pada era tersebut tidak ingin jika kebusukannya tercium di publik.

Sehingga pers kala itu hanya berperan sebagai media pendidikan dan hiburan. Bahkan pers juga bisa dikatakan menjadi corong bagi pemerintah, yang memberitakan tentang hal-hal baik seperti keberhasilan yang dicapai dalam pembanguan tetapi kecurangannya tidak boleh diberitakan.
Memasuki era reformasi, pers memiliki kebebasan dalam memberitakan sebuah fenomena. 

Namun dengan menemukan kebebasan, seolah-olah pers lahir tanpa batasan. Tak heran jika banyak media pers yang bermunculan namun keblabasan dalam menyajikan berita atau informasi.

Semestinya pers mampu menjadi media untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, membangun opini masyarakat seluas-luasnya berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan aktual. Mampu menyediakan informasi tentang tindakan-tindakan pemerintah untuk masyarakat.

Dan tidak sedikit pula, pers yang sudah bukan menjadi alat komunikasi untuk menyalurkan suara rakyat kepada pemerintah, namun malah menjadi ‘tangan’ pemerintah. Pers bukanlah instrumen dari pemerintah, tapi merupakan alat untuk menyajikan argumen dan bukti yang akan menjadi landasan bagi masyarakat yang ikut andil dalam mengawasi jalannya pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil.



Share:

0 comments:

Post a Comment