Menurut
UU No. 40 tahun 1999 yang berisi tentang pers. Pers adalah lembaga sosial dan
bentuk dari komunikasi massal yang melakukan kegiatan jurnalistik. Meliputi
kegiatan mencari, memperoleh, menyimpan dan mengolah data untuk dijadikan
informasi.
Informasi
yang disampaikan dapat berupa gambar, tulisan, suara, gambar dan suara, grafik
dan bentuk lainya. Baik dituangkan dalam media cetak ataupun media elektronik.
Jika
kita tilik UU pasal 33 No. 4o tahun 1999, pers bukan hanya berfungsi sebagai
penyedia informasi. Pers juga memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan, yang
dirasa mampu memberikan wawasan tambahan kepada masyarakat.
Selain itu, agar
para penyimak pers tidak merasa bosan akan berita berat (hard
news) maka
untuk mengimbanginya, pers juga memuat hal-hal yang menghibur. Seperti cerita
pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, dan teka-teki silang.
Dan ini juga merupakan salah satu fungsi dari pers.
Fungsi
lain yang dimiliki oleh pers yaitu, sebagai alat kontrol sosial. Di dalam
fungsi ini terdapat empat unsur, diantaranya: keikutsertaan rakyat dalam
pemerintah, pertanggungjawban pemerintah terhadap rakyat, dukungan rakyat
terhadap pemerintah, dan masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
![]() |
| Sumber Foto: google.com |
Dalam
fungsi inilah pers mengawasi, mengkritik, mengoreksi dan sebagai penyampai
saran kepada seseorang atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan baik dalam bernegara ataupun masyarakat.
Mungkin
dalam hal ini, pers mengalamai pasang surut. Seperti saat masa orde baru. Pada
masa itu, peran pers hampir tidak nampak. Hal itu karena, para pemerintah pada
era tersebut tidak ingin jika kebusukannya tercium di publik.
Sehingga
pers kala itu hanya berperan sebagai media pendidikan dan hiburan. Bahkan pers
juga bisa dikatakan menjadi corong bagi pemerintah, yang memberitakan tentang hal-hal
baik seperti keberhasilan yang dicapai dalam pembanguan tetapi kecurangannya
tidak boleh diberitakan.
Memasuki
era reformasi, pers memiliki kebebasan dalam memberitakan sebuah fenomena.
Namun dengan menemukan kebebasan, seolah-olah pers lahir tanpa batasan. Tak
heran jika banyak media pers yang bermunculan namun keblabasan dalam menyajikan berita atau informasi.
Semestinya
pers mampu menjadi media untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, membangun
opini masyarakat seluas-luasnya berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
aktual. Mampu menyediakan informasi tentang tindakan-tindakan pemerintah untuk
masyarakat.
Dan tidak sedikit pula, pers yang
sudah bukan menjadi alat komunikasi untuk menyalurkan suara rakyat kepada
pemerintah, namun malah menjadi ‘tangan’ pemerintah. Pers bukanlah
instrumen dari pemerintah, tapi merupakan alat untuk menyajikan argumen dan
bukti yang akan menjadi landasan bagi masyarakat yang ikut andil dalam
mengawasi jalannya pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil.

0 comments:
Post a Comment