Apabila kita mengenal berbagai macam bentuk kejahatan,
bukan berarti kita mempelajari bagaimana
menjadi seorang penjahat. Tapi, bagaimana kita mengetahui cara-cara yang
dilakukan para pelaku dalam tindak kejahatan. Sementara kita tahu bahwa ada banyak
bentuk kejahatan di tengah masyarakat. Hal itu menunjukan bahwa ada suatu
kerawanan sosial.
Kejahatan selalu erat dengan nilai-nilai struktur dan
bentuk dalam masyarakat itu sendiri. Artinya, kejahatan akan selalu ada dalam
masyarakat. Ibarat ada virus penyakit yang menggerogoti organ tubuh seseorang. Seperti
musim yang terus berganti, dari tahun ke tahun kejahatan itu akan terus ada.
Bila selama ini kita lihat, rasakan dan dengar; saat
ini di Indonesia begitu banyak kejahatan yang semakin merebak. Menggemparkan.
Dari tindak kejahatan konvensional seperti; perampokkan, pembunuhan,
penculikkan, pencurian dan penganiayaan. Selain itu, muncul pula kejahatan
(kenakalan) remaja, seperti pemerkosaan. Dan jenis-jenis kejahatan di atas,
sering terjadi di kalangan orang-orang yang mengalami ketertinggalan.
Namun, bukan berarti manusia-manusia yang memiliki
suatu (mungkin lebih) profesi, tidak melakukan tindak kejahatan. Pernahkah kamu
mendengar atau mengetahui apa itu “Kejahatan Kerah Putih” (The White Collar Crime)?
Saya akan mencoba menerangkan sedikit tentang “The White
Collar Crime” dan bagaimana
gambaran profil pelaku.
Kejahatan Kerah Putih merupakan motivasi yang dilakukan
secara finansial tanpa adanya unsur kekerasan, untuk mendapatkan keuntungan
moneter ilegal. Menurut Edwin H. Sutherland, ahli sosiologi, mengatakan kejahatan
kerah putih merupakan, "kejahatan yang dilakukan
oleh seseorang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam rangka
pekerjaannya."
Sedangkan Laura
Sndier (1934), mengatakan, kejahatan kerah putih merupakan “usaha untuk
menyamarkan kejahatan yang dilakukan dan upaya menggunakan kekuasaan untuk
mencegah ketetapan hukum yang berlaku.”
The
White Collor Crime adalah tindak kejahatan yang pelakunya
memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan kehormatan dalam profesi atau jabatan
mereka. Mereka bisa merupakan seorang eksekutif, pengusaha, birokrat puncak,
seorang jaksa, hakim, bankir, polisi atau advokat. Dan apabila mereka sudah
berada di Kelompok Kerja (kopja) bisa terjadi kolusi dan korupsi.
Kejahatan kerah putih, lebih cenderung untuk melakukan penyuapan, kejahatan di bidang perbankan dengan komputer sebagai sarana manipulasi, pemalsuan surat-surat ekspor dan impor, kejahatan pembobolan bank, pencucian uang, penggelapan dan pencurian identitas.
Model kejahatan yang baru menjelma pada dekade akhir
abad ke-20 ini, merupakan akibat melebarnya akses pengetahuan dan teknologi.
Lalu bagaimana, gambaran profil seorang The
White Collor Crime itu?
Menurut J.E sahetapy (1979), dewasa ini banyak penjahat yang
memiliki kehormatan tinggi, berpakaian mahal, berdasi dan berjas sesuai dengan
tuntutan mode. Tunduk terhadap undang-undang dan jika perlu masuk ke dalam
kelompok sosial masyarakat yang besar dan terkenal. Mereka bukan orang-orang
berotot, yang berasal dari kalangan miskin dan kasar.
Secara sederhana kejahatan kerah putih dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Kejahatan kerah putih di perdagangan,
industri dan keuangan.
2. Kejahatan kerah putih di bidang
penyalahgunaan wewenang oleh birokrasi yang bekerja sama dengan kalangan
usahawan.
Kejahatan kerah putih
bukan saja dipicu karena adanya kemiskinan. Tapi bisa disebabkan karena
cepatnya pertumbuhan pendapatan yang tidak seimbang. Hal itu nampak pada
keadaan di negara ini. Hanya beberapa yang begitu memiliki banyak harta atau
disebut “kaya” dan banyak juga yang mengalami “kemiskinan”.
Ada dua cara mencegah terjadinya tindak kejahatan. Dengan cara
mencegah dan menekan. Di mana dunia pendididkan, lingkungan keluarga dan
masyarakat sangat memiliki peran penting untuk mendidik seseorang menjadi
bermoral. Selain itu, dapat dilakukakan dengan memberikan hukumuan berat.
Walaupun tidak menjamin pelaku tidak jera.
Sumber:
http://en.wikipedia.org/wiki/White-collar_crime, http://www.freelists.org/post/untirtanet/Super-White-Collar-Crime, http://www.ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/download/716/659,
http://warta.ubaya.ac.id/?f=20&cat=Serba%20Serbi&id=2410
(gambar:www.amazine.co)

minta salah satu contoh white collar crime di indonesia?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDi Indonesia, banyak kasus-kasus yang bisa dikategorikan white collar crime. Salah satunya, kasus Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo tentang kasus pengadaan simulator Surat Ijin Mengemudi.
Delete